Selasa, 25 Juli 2017
Bongkar Kebohongan Posting Fb komen #Ran muncul Ular
Jumat, 21 Juli 2017
Vokalis Linkin Park, Chester Bennington Tewas Gantung Diri
SUMBER : CNN INDONESIA
Vokalis Linkin Park, Chester Bennington Tewas Gantung Diri
Reporter: Ervina Anggraini , CNN Indonesia
Sebarkan:
Vokalis Linkin Park, Chester Bennington ditemukan tewas gantung diri. (Foto: Kevin Winter/Getty Images for Clear Channel/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vokalis Linkin Park, Chester Bennington dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (21/7).
Kematian vokalis berusia 41 tahun ini pertama kali dikabarkan situs TMZ. Bennington ditemukan tewas bunuh diri di kediaman pribadinya di Palos Verdes, Los Angeles pukul 9.00 waktu setempat.
Selama bertahun-tahun, ia diketahui berjuang melawan narkoti dan alkohol.
Lihat juga:
Linkin Park Dilempari Teko Plastik karena 'Hijrah' ke Pop
Bennington diketahui telah sejak lama mempertimbangkan rencana untuk mengakhiri hidup dengan bunuh diri. Ia mengaku merasa tertekan dengan kehidupannya.
Kabar kematian Bennington sempat sempat dikira hoax, lantaran jauh sebelum dipastikan gantung diri ia kerap menyatakan dirinya telah meninggal dunia. Sebuah cuitannya di tahun 2014 mengenai kematian sempat membuat banyak orang percaya, sebelum akhirnya dia dinyatakan masih hidup.
Kamis, 20 Juli 2017
SEEKOR BUAYA HANTAR MAYAT SYARIFUDDIN KE TEPIAN SUNGAI
Selasa, 18 Juli 2017
Tkw Asal NTB ini Terlantar di ARAB SAUDI
Kasihan Tkw Asal NTB ini Terlantar di Saudi Arabia
#KBRI arab saudi
Minggu, 16 Juli 2017
Solusi Telegram untuk Tangkal Terorisme di Indonesia
Jakarta - Pendiri Telegram Pavel Durov kembali angkat bicara soal pemblokiran layanan tersebut di Indonesia, termasuk memberi solusi untuk menangkal terorisme.
Setelah merespons lewat akun Twitternya, pendiri Telegram Pavel Durov kembali menanggapi pemblokiran layanannya oleh Kominfo. Kali ini melalui channel resminya di Telegram.
Dalam pernyataannya, Durov mengatakan banyak pengguna Telegram di Indonesia. Katanya, saat ini sampai ada jutaan penggunanya.
Pria berdarah Rusia secara pribadi mengaku sangat suka Indonesia. Ia bahkan sudah beberapa kali ke sini dan punya banyak teman di Indonesia.
Inilah yang kemudian membuatnya kecewa ketika mendengar bahwa Kominfo akan memblokir layanan Telegram di Indonesia. Apalagi, menyambung pernyataannya di Twitter beberapa hari lalu, tidak ada permintaan keluhan dari pemerintah.
Namun kemudian, Durov merevisi pernyataan itu. Diakui olehnya, pihak Kominfo ternyata memang telah mengirimi mereka daftar konten terkait terorisme ke Telegram. Namun email ini rupanya tak segera diproses oleh anak buahnya di tim Telegram.
"Sayangnya, saya tidak sadar akan permintaan ini, yang menyebabkan miskomunikasi dengan Kementerian. Untuk memperbaiki situasi saat ini, kami menerapkan tiga solusi," kata Durov.
Foto: Telegram
Ada pun tiga solusi yang ditawarkan Telegram meliputi:
1) Kami telah memblokir semua saluran publik terkait teroris yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kami oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
2) Saya mengirim email ke Kementerian untuk membentuk saluran komunikasi langsung, yang memungkinkan kami bekerja lebih efisien dalam mengidentifikasi dan menghalangi propaganda teroris di masa depan.
3) Kami membentuk tim moderator yang berdedikasi dengan pengetahuan bahasa dan budaya Indonesia untuk dapat memproses laporan konten yang berhubungan dengan teroris lebih cepat dan akurat.
Lebih lanjut Durov mengatakan Telegram sangat terenkripsi dan berorientasi pada privasi, namun bukan teroris. Tiap bulan Telegram mengklaim telah memblokir ribuan saluran publik ISIS dan mempublikasikan daftarnya di @isiswatch.
"Kami terus berusaha untuk lebih efisien dalam mencegah propaganda teroris, dan selalu terbuka terhadap gagasan tentang bagaimana menjadi lebih baik dalam hal ini," kata pria berusia 32 tahun itu.
"Saya mengirim email ke Kementerian tiga solusi tadi untuk mendengar tanggapan dari mereka. Saya yakin kita dapat secara efisien membasmi propaganda teroris tanpa mengganggu jutaan penggunaan Telegram di Indonesia. Saya akan terus memperbarui saluran ini tentang bagaimana Telegram akan berkembang di Indonesia - dan secara global," pungkas Durov.
Akhir pekan, Rupiah menguat tipis di level Rp 13.342 per USD
Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (USD) bergerak menguat tipis di perdagangan hari ini, Minggu (16/7). Rupiah dibuka di level Rp 13.342 per USD atau menguat dibanding penutupan perdagangan kemarin di Rp 13.348 per USD.
Mengutip data Bloomberg, Rupiah masih terus menguat usai pembukaan. Saat ini, Rupiah berada di Rp 13.339 per USD.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan nilai tukar Rupiah bergerak relatif stabil dan cenderung menguat. Hal ini didorong dengan berlanjutnya aliran masuk modal asing pada Mei 2017.
"Nilai tukar Rupiah, secara bulanan point to point (ptp), tercatat menguat sebesar 0,05 persen ke level Rp 13.323 per USD," ujar Tirta di Gedung BI,Jakarta, Kamis (15/6).
Pergerakan Rupiah relatif stabil tercermin dari volatilitas yang rendah. Stabilitas nilai tukar Rupiah didukung oleh besarnya aliran masuk modal asing dan semakin dalamnya pasar keuangan Indonesia.
"Ke depan, aliran masuk modal asing baik dalam bentuk FDI maupun investasi portofolio diperkirakan akan berlanjut seiring dengan kebijakan reformasi struktural pemerintah dan keyakinan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia," jelasnya.
Layanan pesan singkat Telegram versi situs web (Telegram web) tidak bisa diakses !
Sumber Liputan6.com,
Jakarta - Layanan pesan singkat Telegram versi situs web (Telegram web) tidak bisa diakses melalui sejumlah jaringan operator seluler Indonesia. Hal ini diketahui setelah sejumlah pengguna mengeluh tidak bisa lagi menggunakan layanan tersebut.
BACA JUGA
Rusia Ancam Blokir Aplikasi Pesan TelegramHacker Bisa Bobol WhatsApp dan Telegram Lewat FotoGawat, 15 Juta Akun Telegram Diretas Hacker
Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat (14/7/2017), layanan Telegram web tidak bisa dibuka via Telkomsel, XL dan Indosat. Sementara Telegram versi aplikasi smartphone masih bisa diakses.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, membenarkan pemblokiran tersebut. Namun ia belum bersedia mengungkapkan rincian pemblokiran.
"Ya benar, nanti akan kami sampaikan keterangannya," ungkap Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com.
Sejauh ini juga belum ada konfirmasi dari pihak operator seluler. Ketika Telegram web dibuka, ada keterangan yang menyatakan situs tersebut tidak aman.
Selama ini Telegram disebut sebagai layanan yang menjadi alat komunikasi teroris, tetapi belum diketahui apakah hal ini menjadi penyebab pemblokiran Telegram di Indonesia.
Sabtu, 15 Juli 2017
Patuh Pemerintah, Telkomsel Sudah Blokir Telegram
Oleh Agustin Setyo Wardani pada 14 Jul 2017, 18:48 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memblokir laman web Telegram per Jumat (14/7/2017). Bersamaan dengan itu, pemerintah juga meminta seluruh operator telekomunikasi untuk ikut memblokir Telegram.
Operator seluler Telkomsel mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan ini dari Kemkominfo. Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah saat ditemui di Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta, mengatakan Telkomsel mematuhi perintah Kemkominfo sebagai regulator.
BACA JUGA
Warganet Sindir Menkominfo Terkait Pemblokiran TelegramIndonesia Blokir TelegramStudi: Tindak Bullying di Internet Meningkat
"Kita akan mengikuti apa pun yang dikatakan pemerintah. Pemberitahuan (untuk, red.) blokir (Telegram, red.) sudah diterima," kata Ririek.
Ia mengatakan, pemblokiran aplikasi yang ditengarai digunakan untuk kegiatan negatif itu telah sesuai dengan komitmen Telkomsel menghadirkan internet baik bagi masyarakat.
"Sebenarnya tanpa perintah pemblokiran pun kami tetap mempromosikan internet baik yang merupakan bentuk lain dari mengontrol akses terhadap konten negatif," tuturnya.
Sekadar informasi, Telkomsel saat ini baru melakukan pemblokiran terhadap situs web Telegram. Sementara, aplikasi Telegram yang ada di smartphone masih bisa diakses.
"Sejauh ini kami baru mendapatkan perintah itu (untuk memblokir akses web Telegram, red.). Jadi kami akan menjalankan sesuai yang diperintahkan," ujar Ririek menjawab pertanyaan mengapa Telegram versi aplikasi masih bisa diakses.
Terkait pemblokiran ini, Ririek tak mempersoalkan adanya penurunan trafik penggunaan data Telkomsel. "Memang akan ada trafik yang berkurang, tapi tanpa itu pun kita selalu mempromosikan internet baik," kata Ririek.
Terlebih lebih lagi, menurutnya, Telegram tidak masuk dalam lima aplikasi paling banyak digunakan oleh pengguna Telkomsel. "Telegram nggak masuk top five (aplikasi paling banyak digunakan, red.)," katanya.
Telegram Diblokir, Pengguna Indonesia Gaungkan Petisi
Sumber : Liputan6.com
Oleh Jeko Iqbal Reza pada 14 Jul 2017, 18:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Telegram, salah satu layanan pesan instan terpopuler di Indonesia, diblokir oleh sejumlah operator seluler. Salah satu layanan yang ditutup aksesnya adalah situs web (Telegram Web). Hingga berita ini naik, versi aplikasi Telegram masih bisa digunakan.
Diblokirnya Telegram versi situs web otomatis merugikan penggunanya. Apalagi, Telegram kini sudah mengantongi 100 juta pengguna aktif di seluruh dunia. Jumlah pesan yang terkirim setiap harinya bahkan bisa mencapai 15 miliar pesan teks.
BACA JUGA
Ini 11 Subdomain Telegram yang Diblokir KemkominfoIndonesia Blokir TelegramPatuh Pemerintah, Telkomsel Sudah Blokir Telegram
Penutupan akses Telegram, kontan membuat pengguna geram. Tak ayal, mereka ambil langkah seribu mengeluarkan petisi bagi Pemerintah untuk membatalkan pemblokiran Telegram. Petisi ini, digaungkan pengguna via laman Change.org pada Jumat (14/7/2017).
Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, petisi tersebut sudah ditandatangani 797 pendukung. Petisi butuh setidaknya 203 tanda tangan lagi agar bisa mencapai kesepakatan petisi yang diharapkan.
"Memblokir Telegram dengan alasan dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme, mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya," begitu bunyi tulisan di petisi tersebut.
"Lebih buruk lagi, karena pendukung terorisme atau hal-hal lain yang merongrong NKRI apa pun tetap bisa berkomunikasi di platform lainnya. Bila Anda aktif di media sosial, mungkin juga pernah melihat konten kebencian atau 'anti-NKRI' dan sejenisnya yang melintas bebas dibagikan dan diteruskan ke khalayak luas," tambahnya.
"Ada banyak pengguna Telegram yang menikmati fitur-fitur aplikasi tersebut yang tidak/belum mampu disediakan pendahulunya maupun app sejenis. Para pemakai Telegram juga sedikit tenang karena, setidaknya sejak didirikan, data mereka tidak dipakai perusahaan skala besar untuk keperluan monetisasi. Para pengguna itu menjadi korban karena tak bisa mengakses Telegram, atau harus repot sedikit untuk melangkahi blokir pemerintah.
Sebaiknya pemerintah menunjukkan upaya terlebih dahulu dalam berkomunikasi dengan Telegram (yang pendirinya belum terlalu lama ini jalan-jalan dengan santai di berbagai pelosok Indonesia), yang senantiasa aktif menanggapi laporan blokir grup pendukung terorisme. Laporan-laporan itu bahkan dilakukan proaktif oleh beberapa orang dari komunitas pengguna Telegram.”
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Iza, membenarkan pemblokiran Telegram di Indonesia. Namun ia belum bersedia mengungkapkan rincian pemblokiran.
"Ya benar, nanti akan kami sampaikan keterangannya," ungkap Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com.
Sejauh ini juga belum ada konfirmasi dari pihak operator seluler. Ketika Telegram web dibuka, ada keterangan yang menyatakan situs tersebut tidak aman.
Selama ini Telegram disebut sebagai layanan yang menjadi alat komunikasi teroris, tetapi belum diketahui apakah hal ini menjadi penyebab pemblokiran Telegram di Indonesia.
Menkominfo Ancam Tutup Akses Media Sosial yang Tak Bisa Tangkal "Hoax"
Sumber: Kompas.com
Jumat, 14 Juli 2017 | 13:37 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan menutup akses sejumlah platform media sosial asing yang beroperasi di Indonesia jika tidak mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menangkal konten-konten berbau hoax, fake news, dan radikalisme baik dalam bentuk foto, tulisan, hingga video.
Rudiantara mengatakan, selama 2016 hingga 2017 platform media sosial luar negeri baru bisa menangkal sekitar 50 persen konten-konten hoax, fake news, dan radikalisme. Rudiantara menilai apa yang dilakukan tersebut jaauh dari kata maksimal.
"Penyedia platform internasional sangat mengecewakan kami. Kami meminta untuk memperbaiki ini. Kalau tidak ada perbaikan, kita akan serius dan akan sangat mempertimbangkan menutup platform-platform tersebut kalau terpaksa," ujar Rudiantara di Graha Sanusi Hardjadinata, Kampus Universitas Padjajdjaran, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7/2017).
Adapun kerja sama yang diharapkan oleh Rudiantara dengan penyedia platform media sosial asing adalah dengan cara menyeleksi bersama aparat-aparat penegak hukum dan pemerintah kepada konten-konten yang berpotensi memberikan efek negatif kepada masyarakat.
Baca juga: Kaleng dan "Tweety" Jadi Pengingat untuk Perangi "Hoax"
"Kita tidak bisa hanya menyalahkan kepada masyarakat dan regulasi saja. Hoax, fake news, radikalisme ini fenomena global," ujarnya.
Meski demikian, Rudiantara meyakini penutupan platform-platform media sosial asing seperti Youtube, Twitter, ataupun Facebook tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk mewujudkan peraturan tersebut, pemerintah akan melalukan tindakan secara bertahap.
"Dilakukan pembatasan pembatasan macam-macam. Akunnya di-take down atau akses masyarakat dibatasi," ucapnya.
Pemerintah, lanjut Rudiantara, perlu dengan cepat melakukan tindakan untuk membatasi beredarnya konten-konten hoax dan radikalisme. Pasalnya, seperti diketahui salah satu terduga teroris di Bandung bernama Agus Wiguna (22) mengaku membuat bom dari situs di internet.
"Sebenarnya hanya segelintir orang yang memanfaatkan ini. Saya minta kerja sama dari penyelenggara platform kalau ada yang begini cepat ditutup ," tandasnya.
Jumat, 14 Juli 2017
Donald Trump Sebut PM Lee sebagai Jokowi, WN Singapura Protes
Oleh Citra Dewi pada 10 Jul 2017, 16:00 WIB
Liputan6.com, Hamburg - Setelah sebelumnya Gedung Putih keliru menyebut Xi Jinping sebagai Presiden Republic of China (Taiwan), bukan People Republic of China (Tiongkok), kali ini staf media sosial Donald Trump kembali bikin kesalahan.
Dalam sebuah foto yang diunggah akun resmi Instagram Donald Trump, orang nomor satu AS itu terlihat sedang berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di tengah-tengah penyelenggaraan KTT G20 di Hamburg, Jerman.
BACA JUGA
Jadi Pemuas Nafsu...Ini 7 'Rahasia Kelam' Artis K-Pop
Selamatkan Orang Tenggelam, 80 Orang Membentuk 'Rantai Manusia'
Prostitusi Seks Ada di Korut? Simak 3 Informasi Mengejutkan Ini
Namun bukannya menuliskan nama PM Negeri Singa itu, akun tersebut justru menulis nama Presiden Indonesia Joko Widodo dalam keterangan foto.
"Presiden Trump dan Presiden Indonesia, Joko Widodo berbincang sebelum pertemuan bilateral dimulai di #KTTG20 di #Hamburg, #Jerman," tulis keterangan foto itu.
Sadar telah melakukan kesalahan, keterangan foto itu langsung disunting. Hal tersebut pun menuai beragam reaksi dari beragam warganet, di mana kebanyakan dari mereka berbahasa Indonesia.
Akun Instagram Donald Trump menulis nama Jokowi padahal foto yang diunggahnya adalah PM Singapura Lee Hsien Loong. (Instagram @therealdonaldtrump)
"Yah udah diganti Pak Jokowi nya wkwkwk," tulis akun @Swanolan101.
"Om salah orang om," ujar akun @kyyy25.
Tak hanya warganet Indonesia, warganet Singapura pun turut mengomentari foto tersebut dengan komentar bernada kecewa.
"Singapura bukan Indonesia...Hal tersebut sangat tidak menunjukkan rasa hormat kepada negaraku," ujar akun kass_looi.
Sementara itu, akun lain menuliskan komentar yang lebih keras di akun resmi Donald Trump atas kesalahan itu.
"Bagaimana bisa Singapura dan Indonesia sampai tertukar? Menyedihkan sekali," tulis @zxfn_.
"Apa-apaan ini, Presiden Indonesia?? Serius? Aku mengejekmu, Trump," ujar akun @caymanwilson.
"Singapura dan Indonesia pun Anda tak tahu, bagaimana Anda akan menjadi pemimpin free world, membedakan wajah saja sudah dapat hinaan," tulis @atiqahaj2016.
Kamis, 13 Juli 2017
Telah ditetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Copas:
Telah ditetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Juli 2017
LN : 2017 / 138; TLN : 6084
Ketentuan-ketentuan yang diubah:
~ Pasal 1 mengenai ketentuan umum;
~ Pasal 59 mengenai larangan ormas;
~ Pasal 60 mengenai sanksi kepada ormas;
~ Pasal 61 mengenai sanksi administrasi;
~ Pasal 62 mengenai peringatan dan sanksi;
~ Pasal 63 hingga Pasal 80 dihapus;
~ Pasal 80A mengenai pencabutan status badan hukum;
~ Pasal 81 dihapus;
~ Penambahan Pasal pada Ketentuan Pidana, yakni Pasal 82A; dan
~ Penambahan Pasal pada Ketentuan Penutup, yakni Pasal 83A.
.
Pasal 59, berbunyi sebagai berikut:
.
(1) Ormas dilarang:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
.
.
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
.
.
c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
.
.
d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
(4) Ormas dilarang:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
.
Pasal 82A tentang Ketentuan Pidana:
.
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.
DUA TERDUGA TERORIS BERHASIL DIAMANKAN
Terkait dengan penangkapan tertuga teroris yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Terduga teroris yang diamankan sejumlah dua orang yang berhasil diamankan berada di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat.
Mereka berbeda jaringan namun tetap berafiliasi terhadap salah satu dari terduga yang merupakan calon pelaku tunggal yang biasa disebut dengan LONE WOLF.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, “Keduanya masih dalam tahap pemeriksaan namun yang bisa kami sampaikan saat ini satu terduga memiliki jaringan dan satu lagi bersiap untuk serangan tunggal (LONE WOLF).
Untuk saat ini dua terduga teroris yang diamankan sedang dalam tahap pengembangan penyelidikan untuk menelusuri kedua jaringan tersebut.
[TKI Harus Baca dan Share]
Inilah Kesimpulan Rapat Koordinasi antar Instansi Pusat Maupun Daerah terkait Rekomendasi Kebijakan Enforcement Card Pemerintah Malaysia
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tanggap Perkembangan Ekonomi Digital
Bandung -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu mengantisipasi perubahan di era ekonomi digital dewasa ini yang memberi dampak pada pergerakan sektor formal menuju sektor informal.
Era digital yang memanfaatkan teknologi internet dengan karakteristik unik dan didominasi generasi muda yang cenderung bekerja sebagai pekerja mandiri menuntut kinerja tinggi BPJS Ketenagakerjaan.
"Perubahan tersebut menuntut kinerja tinggi BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk kepercayaan, pelayanan yang makin cepat, ramah dan valid sehingga memberikan hasil yang maksimal," kata Menaker Hanif dalam sambutan yang dibacakan Dirjen PHI dan Jamsos pada acara Rakernas BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Rabu (12/7/2017).
Menurut Menaker, agar mendapatkan kepercayaan publik BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
"Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu lebih berkomitmen tinggi dalam pelayanan dengan mengoptimalkan prinsip tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel," ujar Menaker Hanif.
Menaker juga menekankan, BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan keanggotaan dengan penyederhanaan prosedur dan memanfaatkan teknologi.
"BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memperluas cakupan kepesertaan secara komprehensif dan signifikan melalui penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan performa kinerja organisasi secara efektif dan efisien," ungkap Menaker Hanif.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah melindungi 22,6 juta tenaga kerja dengan peserta aktif per Juni 2017 mencapai 23,2 juta tenaga kerja dari target sebesar 26,2 juta tenaga kerja pada akhir tahun 2017.
"Agar target tercapai perlu dibangun kebersamaan dan nilai-nilai organisasi ETHIKA (Iman, Ekselen, Teladan, Harmoni, Integritas, Kepedulian, Antusias) untuk memunculkan keselarasan, timbulnya inisiatif dan strategi baru serta menciptakan kolaborasi yang positif untuk mencapai visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan," tutur Menaker Hanif.
Pemerintah - DPR Sepakati 7 Prinsip Dasar RUU Perlindungan TKI
Jakarta---Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Komisi IX DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPLN) di gedung DPR Jakarta, Selasa (12/7/2017).
Bersama Ketua BNP2TKI Nusron Wahid, Menaker M. Hanif Dhakiri memberikan penjelasan sikap pemerintah mengenai prinsip pokok amandemen UU No.39 Tahun 2004 tentang PPILN.
Menaker Hanif mengungkapkan pemerintah dan Panja Komisi IX DPR telah berhasil mencapai kesepakatan dalam pembahasan (7) tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU PPILN.
“Secara prinsip saya sampaikan, pemerintah sangat berkepentingan dalam penyelesaian revisi UU No 39 Tahun 2004, karena ini menjadi dasar pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,” ungkap Hanif di Senayan Jakarta pada Rabu (12/7).
Raker ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (F-PD) yang didampingi oleh Syamsul Bachri (F-PG), Ermalena (F-PPP) dan Saleh Partaonan Daulay (F-PAN).
Dikatakan Hanif, isu pertama yang menjadi hasil kesepakatan adalah mengenai atase ketenagakerjaan yang dibentuk di semua negara penempatan; bagian dari perwakilan RI; tugas pendataan, verifikasi, market intelegent, berkordinasi dengan negara penempatan; dalam melaksanakan tugas atase ketenagakerjaan dapat dibantu oleh perwakilan RI dan badan; memiliki kewenangan Diplomat dan menguasai bidang ketenagakerjaan.
Kedua, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (JSPMI) diselenggarakan oleh BPJS. Isu ketiga yaitu soal pembiayaan dengan prinsip zero cost komponen biaya tidak boleh dibebankan pada pekerja migran Indonesia. Isu keempat yakni menyangkut fungsi pelaksanaan pusat pelayanan terpadu/layanan terpadu satu atap. "Memberikan pelayanan sebelum dan setelah bekerja," ujarnya.
Kelima, lanjut Menaker Hanif, menyangkut tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat bertanggungjawab menyediakan menyediakan/memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Sementara tanggungjawab pemerintah daerah adalah menginformasikan job order kepada pencari kerja, pelaksana pusat pelayanan terpadu bidang pekerja migran, bersama pemerintah pusat melakukan pendidikan dan pelatihan kerja.
"Pemerintah daerah juga menyediakan/memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan, " kata Menaker Hanif.
Sedangkan isu keenam adalah mengenai Badan/Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh Presiden; Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden berkoordinasi dengan Menteri; Badan merupakan LPNK yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu dan terintegrasi; Keanggotaan Badan terdiri dari wakil-wakil Kementerian/Lembaga terkait.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja badan diatur dalam Peraturan Presiden," ujar Menaker Hanif membacakan hasil kesepakatan.
Menaker Hanif menambahkan, isu ketujuh pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia. "Pelaksananya adalah pemerintah pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan," katanya.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Komisi IX DPR RI melanjutkan pembahasan kesepakatan RUU PPILN dalam Rapat Panja RUU PPILN pada hari yang sama.
Biro Humas Kemnaker
WAKAPOLRI : INDONESIA PERLU TINGKATKAN TEKNOLOGI PERSENJATAAN
Mengingat eskalasi kejahatan teroris di indonesia yang semakin meningkat dan pola serangan secara sendiri dan berkelompok dari kelompok Radikal. Indonesia perlu meningkatkan teknologi persenjataan, untuk saat ini posisi Indonesia dari sisi teknologi masih tertinggal tiga generasi dari negara berkembang yang lainnya.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin pada saat menghadiri kegiatan pembukaan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada hari Rabu (12/7/2017), "Sekarang mereka (teroris), sudah menggunakan ini, Polri harus punya alat yang lebih canggih dari yang digunakan mereka. Supaya bisa meng-attack.”
"Oleh karena itu, perlu stabilitas keamanan sehingga investasi masuk ekonomi meningkat, anggaran Polri bisa naik,” jelas orang nomor dua di tubuh Polri. Kemudian Jendral Bintang tiga menambahkan, Polri perlu meningkatkan kualitas pengamanan negara.
Karena mengingat para pelaku teroris saat ini ahli dalam merakit bom berbekal informasi melalui media internet, maka dari itu perlu ada penangkal yang lebih canggih di bidang siber. "Oleh karena itu, perlu stabilitas keamanan sehingga investasi masuk ekonomi meningkat, anggaran Polri bisa naik,” Jelas Jenderal asal Sulawesi Selatan.
Komjen Pol sayfruddin menambahkan, "Karena kejahatan itu semakin canggih, semakin cepat kejahatan itu menggunakan teknologi. Jangan sampai teknologi yang digunakan penjahat lebih canggih dari kita.”
Maka dari itu, bukan hanya Polri saja yang perlu ditingkatkan anggarannya tetapi instansi lain perlu ditingkatkan. Karena sangat diperlukan sinergitas antara Polri, seluruh kementrian dan lembaga agar dapat memperbaiki teknologi sesuai dengan kebutuhan demi terciptanya keamanan dalam negeri.
Kabur, 2 napi ditangkap saat makan di Lapas Narkotika Nusakambangan
Kutip dari : merdeka.com
PERISTIWA
13 Juli 2017 02:00
napi gagal kabur dari Lapas Tanjung Gusta. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah
Reporter : Abdul Aziz
Merdeka.com - Dua napi bernama Agus Triyadi Bin Masimun (36) dan Hendra Bin Amrin (35) kabur dari Lapas Besi Nusakambangan, Minggu (9/7). Tiga hari pelarian, keduanya akhirnya bisa ditangkap kembali saat sedang makan di belakang Lapas Narkotika, Rabu (12/7).
READ MORE
Cinta Jadi Hambar, Saatnya Putus atau Hanya Bosan Saja?Tidak Melepas Anak yang Dianggap Cacat, Kini Justru Masuk HarvardMengenal Berbagai Kelas dan Fasilitas di Maskapai Indonesia
Riwayat penahanan Agus, didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 UU KUHP, Pasal 353 UU KUHP dengan Pidana 14 Rahun Exspirasi 24-07-2026 Asal Penahanan dari Polrestabes Semarang. Sedang Hendra Bin Amrin didakwa dengan pasal 365 Ayat KUHP, Pasal 363 ayat 2 UU KUHP dengan Pidana 19 tahun Exspirasi : 11-06-2030 Asal Penahanan Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolsubsektor Nusakambangan Polres Cilacap, Ipda Siswanto menjelaskan ketika tim gabungan Polri TNI dan Lapas menyisir sekitar lapas Nusakambangan pada pukul 11.15 didapati kedua napi tengah makan di belakang Lapas Narkotika. Saat terpergok, keduanya berusaha lari, satu orang lari ke kanan dan satunya ke kiri.
"Napi Agus Triyadi yang berhasil ditangkap terlebih dahulu," kata Ipda Siswanto di Cilacap.
Tidak lama setelah itu menyusul kemudian sekira pukul 14.30 WIB, napi Hendra berhasil ditangkap di sekitar hutan bakau. Hutan tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan yang pertama.
"Kedua napi selanjutnya dibawa ke ruang sel isolasi Lapas Batu Nusakambangan untuk dilakukan pembinaan," ujar Siswanto.
Kedua napi tersebut diketahui melarikan diri dari Lapas Besi Nusakambangan pada hari Minggu ( 9/7) sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya merusak atap di atas kamar mandi dan turun dengan cara menggunakan sambungan kain sarung.
Rabu, 12 Juli 2017
PERNYATAAN IMIGRASI MALAYSIA
JIM (jabatan imegresen malaysia) syor (merekomendasikan) hukuman lebih berat terhadap majikan masih gaji PATI (Pendatang Asing tanpa Izin)