Kutip dari : merdeka.com
PERISTIWA
13 Juli 2017 02:00
napi gagal kabur dari Lapas Tanjung Gusta. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah
Reporter : Abdul Aziz
Merdeka.com - Dua napi bernama Agus Triyadi Bin Masimun (36) dan Hendra Bin Amrin (35) kabur dari Lapas Besi Nusakambangan, Minggu (9/7). Tiga hari pelarian, keduanya akhirnya bisa ditangkap kembali saat sedang makan di belakang Lapas Narkotika, Rabu (12/7).
READ MORE
Cinta Jadi Hambar, Saatnya Putus atau Hanya Bosan Saja?Tidak Melepas Anak yang Dianggap Cacat, Kini Justru Masuk HarvardMengenal Berbagai Kelas dan Fasilitas di Maskapai Indonesia
Riwayat penahanan Agus, didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 UU KUHP, Pasal 353 UU KUHP dengan Pidana 14 Rahun Exspirasi 24-07-2026 Asal Penahanan dari Polrestabes Semarang. Sedang Hendra Bin Amrin didakwa dengan pasal 365 Ayat KUHP, Pasal 363 ayat 2 UU KUHP dengan Pidana 19 tahun Exspirasi : 11-06-2030 Asal Penahanan Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolsubsektor Nusakambangan Polres Cilacap, Ipda Siswanto menjelaskan ketika tim gabungan Polri TNI dan Lapas menyisir sekitar lapas Nusakambangan pada pukul 11.15 didapati kedua napi tengah makan di belakang Lapas Narkotika. Saat terpergok, keduanya berusaha lari, satu orang lari ke kanan dan satunya ke kiri.
"Napi Agus Triyadi yang berhasil ditangkap terlebih dahulu," kata Ipda Siswanto di Cilacap.
Tidak lama setelah itu menyusul kemudian sekira pukul 14.30 WIB, napi Hendra berhasil ditangkap di sekitar hutan bakau. Hutan tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan yang pertama.
"Kedua napi selanjutnya dibawa ke ruang sel isolasi Lapas Batu Nusakambangan untuk dilakukan pembinaan," ujar Siswanto.
Kedua napi tersebut diketahui melarikan diri dari Lapas Besi Nusakambangan pada hari Minggu ( 9/7) sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya merusak atap di atas kamar mandi dan turun dengan cara menggunakan sambungan kain sarung.
0 komentar:
Posting Komentar